Crisis Management Plan (CMP) menjadi sangat penting karena jika salah dalam penanganan krisis dapat menyebabkan kerugian finansial, menurunnya citra perusahaan, dan meningkatnya resiko hukum. Berikut langkah awal dalam mengaktivasi CMP : setelah Crisis Management Team (CMT) menerima kabar darurat, langkah selanjutnya adalah melakukan analisis singkat, apakah kondisi darurat sudah mencapai situasi krisis. Jika sudah mencapai situasi krisis, Direktur harus mengumumkan bahwa perusahaan dalam situasi krisis. Selanjutnya mengaktifkan CMP dan Business Continuity Plan (BCP) unit bisnis yang mengalami bencana/krisis juga segera diaktifkan.
Satu jam pertama setelah pengumuman krisis pada perusahaan, tim beserta direksi mengadakan rapat darurat, namun tim tanggap darurat (ERT) harus tetap bekerja tanpa menunggu keputusan dari rapat darurat. Setelah menghasilkan keputusan action plan dari rapat darurat dan telah disetujui oleh direksi, maka selanjutnya adalah mengelola Command Center (Penugasan, Monitoring, dan Kontrol).
Kebijakan dalam Crisis Comunication sangat berisiko menurunkan reputasi perusahaan bahkan dapat berdampak pada hukum, oleh karena itu perusahaan harus mengaturnya dengan baik. Hanya juru bicara dan wakil juru bicara saja yang berhak untuk memberikan informasi kepada publik termasuk media. Walaupun ditanya, kecuali memang sudah ditugaskan, semua entitas perusahaan tidak boleh mengeluarkan pernyataan apapun terkait situasi perusahaan. Semua pernyataan dan komentar harus berdasarkan kebenaran, tidak melakukan manipulasi informasi. Semua tindakan, audience dan/atau penanya juga pembicara dan/atau penjawab harus tercatat secara detail ke dalam log. Rumor dan semua informasi salah yang terlanjur dipublikasikan harus segera diluruskan.
Crisis Communications Channel dapat menggunakan Website khusus atau bagian dari website yang sudah ada, menggunakan Intranet agar dapat diakses staf dan stakeholder, juga menggunakan Mass Notification System melalui toll free call center, social media, voice mail, voice file, mobil emergency message service, serta SMS atau broadcasting(**)