Crisis Management Plan (CMP) adalah sebuah dokumen perencanaan yang sudah teruji, yang ditujukan untuk mengmengendalikan suatu bencana atau kejadian yang mempunyai dampak bisnis (baik finansial maupun hukum) yang sangat berbahaya, sehingga perusahaan dnyatakan dalam keadaaan Krisis. Dalam kondisi ini Direksi atau jajaran manajemen tertinggi di perusahaan harus memimpin langsung pelaksanaannya.
CMP bisa merupakan bagian dari Business Continuity Management (BCM), apabila krisis yang terjadi menyebabkan gangguan operasional bisnis atau berasal dari resiko operasional bisnis.
Tujuan dari CMP adalah :
- Mengutamakan keselamatan jiwa dan memberikan pertolongan pada korban
- Memperkecil kerusakan lingkungan
- Memperkecil kerugian terhadap sumber daya dan operasi bisnis perusahaan
- Mengelola komunikasi internal dan eksternal terkait langgkah tanggap darurat dan action plan
- Menyediakan informasi aktual terkait situasi krisis untuk mendukung action plan
- Mengembalikan layananan (critical business operation) secepat mungkin
Ketika CMP diaktifkan, prosedur tanggap darurat dan Business Continuity Plan (BCP) tetap harus diaktifkan.
Suatu perusahaan dapet dinyatakan dalam keadaan “Krisis” apabila:
- Terjadi bencana, BCP sudah diaktifkan namun gagal dan dikhawatirkan kondisi menjadi lebih buruk, maka perlu dilakukan eskalasi dari BCP menuju CMP. Diraksi harus ikut memastikan proses perbaikan dari operasional bisnis yang mengalami gangguan sampai berhasil.
- Terjadi ganguan operasional yang mempunyai dampak lain selain finansial, seperti dampak hukum atau reputasi yang besar, maka CMP harus diaktifkan untuk menekan dampak-dampak yang muncul.
- Terjadi bencana alam, system failure atau security attack yang menimbulkan korban jiwa, atau yang menimpa beberapa unit sekaligus juga menimbulkan kerugian finansial yang sangat besar, maka tidak cukup hanya dengan aktivasi BCP untuk recovery, karena BCP berisifat sektoral (per Divisi). Direksi harus turun tangan dengan mengaktifasi CMP. Jika tidak maka dikhawatirkan akan dapat menimbulkan kerugian lebih besar, selain finansial, juga reputasi hukum.(**)
Baca juga artikel sebelumnya:
Sudahkan Perusahaan Anda Memiliki Business Continuity Plan?
Apa Saja Cakupan Bunsiness Continuity Management dalam Bunsiness Continuity Plan