Definisi dan Cara Kerja Crisis Procurement

Crisis Procurement adalah pengadaan yang harus dilakukan sesegera mungkin ketika perusahaan dinyatakan dalam situasi krisis. Dalam pengadaan ini dibutuhkan prosedur khusus yang hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu seperti ancaman yang mengancam kehidupan, kesehatan atau keselamatan, dan dibutuhkan sesegera mungkin untuk keberlangsungan bisnis perusahaan.

Tujuan diadakanya Crisis Procurement adalah untuk memberikan pedoman dan perlindungan hukum ketika melakukan pembelian darurat selama perusahaan dinyatakan dalam situasi krisis. Pada saat itu pengadaan dalam situasi normal tidak dijalankan. Namun Aspek hukum harus sangat dipertimbangkan dalam penyusunannya.

(sumber : sharingvision.com)
(sumber : sharingvision.com)

Setelah CEO (Direktur) mengumumkan terjadinya krisis pada perusahaan, tim akan mengajukan kebutuhan pengadaan darurat ke bagian Pengadaan. Di dalam pengajuan tersebut harus terdapat penjelasan pengadaan darurat barang/jasa yang diperlukan, daftar vendor dan alasan memilih vendor tersebut, serta biaya pengadaan darurat. Lalu bagian Pengadaan menindaklanjuti kebutuhan-kebutuhan darurat dan serius yang tidak dapat dipenuhi kontrak pengaadaan biasa/normal yang sudah ada di perusahaan. Proses tersebut harus melalui mekanisme eskalasi approval dari pihak-pihak yang mempunyai otoritas/berwenang untuk menangguhkan atau menyetujui pembelian pengadaan. Yang terakhir adalah bagian Pengadaaan membuat output berupa Laporan Pengadaan, biasanya pemeliharaan laporan pengadaaan minimal 5 tahun sekali.(**)

Shopping cart0
There are no products in the cart!
Continue shopping
0