Crisis communication sangat berkaitan dengan risiko turunya reputasi perusahaan, bahkan jika kurang teliti bisa berdampak pada hukum, oleh karena itu perusahaan harus mengaturnya dengan baik. Hanya juru bicara dan wakil juru bicara saja yang berwenang untuk memberikan informasi kepada media dan publik. Semua perangkat perusahaan harus mengetahui hal ini, dan tidak diperbolehkan mengeluarkan pernyataan apapun terkait dengan situasi perusahaan.
Perusahaan juga diperbolehkan menunjuk juru bicara lain atas nama perusahaan, jika perusahaan membutuhkan juru bicara khusus untuk memberikan penjelasan spesifik, seperti detil teknis yang spesifik. Semua komentar atau pernyataan harus didasarkan kepada kebenaran dan tidak melakukan manipulasi informasi atau kebohongan. Pihak perusahaan juga harus mencatat semua tindakan, mencatat semua audience, penanya, dan penjawab secara detil ke dalam log. Semua rumor dan infomasi salah yang terlanjur dipublikasikan harus segera diluruskan.
Pengadaan saat krisis atau Crisis Procurement adalah pengadaan yang harus dilakukan sesegera mungkin ketika perusahaan dinyatakan dalam situasi krisis, sehingga membutuhkan prosedur pengadaan khusus yang hanya dapat digunakan untuk kondisi penting seperti ancaman yang mengancam kehidupan, kesehatan atau keselamatan dan dibutuhkan segera mungkin untuk keberlangsungan bisnis perusahaan.
Tujuannya adalah memberikan pedoman dan perlindungan hukum ketika dilakukan pembelian darurat selama perusahaan dinyatakan dalam situasi krisis, sehingga prosedur pengadaan saat situasi normal tidak dijalankan. Namun dalam penyusunannya aspek hukum harus sangat dipertimbangkan.
Untuk Level 3 dan 4, apakah bisa tunjuk langsung? Hal ini perlu dipelajari lebih dahulu aspek legal bagi perusahaan. Salah satu studi kasus di USA membuktikan :
- Level 3: Requires telephone or fax quotes; minimum of three (3) bid contacts
- Level 4: A formal bid process is prosess is required for these acquisitions.(**)