Ada enam hal yang dijadikan modus dugaan kasus korupsi pengadaan TI seperti yang diteliti oleh lembaga Sharing Vision selama periode 2009-2012.
Yang paling besar, 46,4%, modusnya adalah pelaku membuat alasan tentang ketidaksesuaian ketentuan pengadaan. Kedua terbesar adalah aktifitas markup dana yaitu sebesar 35,7%. Ketiga dan keempat yaitu masing-masing sebesar 10,7% adalah dengan menunjuk langsung rekanan proyek dan melakukan penggelapan dana. Dan yang kelima dan keenam yang memiliki nilai persentase sama yaitu 7,1% adalah rekayasa trafik dan lain-lain seperti suap, penyalahgunaan wewenang dll.
Selain modus, Sharing Vision meneliti dugaan kasus berdasarkan perusahaan. Instansi pemerintah daerah dalam periode penelitian tersebut menunjukkan jenis perusahaan yang memiliki angka korupsi terbesar, yaitu 36%. Sedangkan instansi lainnya seperti perusahaan swasta dan perguruan tinggi negeri memiliki sedikit persentase yaitu sebesar 7%. (An Intermezzo)