Pengadaan Teknologi Informasi

Dimasa kini, belanja teknologi dianggap sebagai inverstasi dan bukan sebagai beban. Investasi teknologi yang tepat akan membantu dalam menghemat biaya, waktu dan dapat melakukan lebih banyak hal melalui pembelajaran untuk menumbuhkan bisnis.

Namun masih banyak perusahaan yang mengalami masalah dalam pengadaan Teknologi Informasi (TI). Menurut survei yang dilakukan oleh SHARINGVISION pada 19 perusahaan, sebanyak 75 persen sering mengalami masalah dalam pengadaan teknologi informasi.

Permerintah juga telah membuat peraturan yang terkait dengan teknologi informasi yang terterara pada Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Perangkat Lunak :

(1)    Penyedia yang mengembangkan Perangkat Lunak yang khusus dibuat untuk suatu instansi, wajib menyerahkan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada instansi yang bersangkutan.

(2)    Dalam hal penyerahan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mungkin dilaksanakan, penyedia dapat menyerahkan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada pihak ketiga terpercaya penyimpan kode sumber.

(3)    Penyedia wajib menjamin perolehan dan/atau akses terhadap kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada pihak ketiga terpercaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(sumber : sharingvision.com)
(sumber : sharingvision.com)

Pengadaan Teknologi Informasi pun menjadi ladang emas bagi para koruptor. Hingga April 2012, tercatat 70% – 80% kasus korupsi yang terendus oleh KPK terkait pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan TI. Biasanya kasus tersebut seputar pengadaan fiktif, rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan, tidak sesui spesifikasi dan pembebanan biaya tidak sesuai atau melebihi ketentuan.(**)

Shopping cart0
There are no products in the cart!
Continue shopping
0