Setelah melewati proses Terms of Reference (TOR) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kini kita akan masuk ke dalam proses Pengadaan. Proses pengadaan Disaster Recovery Center disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan. Metode penilaiaannya dapat dilakukan dengan mempertimbangakan kualitas layanan / produk dan harga terbaik.
Cara melakukan penilaiaan dapat pula dilakukan dengan menyeleksi Vendor (penyedia Tier-3± 8 vendor, Tier-2 dan Tier-1 ≥ 30 vendor), Site Visit (Lokasi, Jarak, Lingkungan dan lain-lain), dan Verifikasi Site DRC (Sesuai dengan kriteria penilaian dan kebutuhan)
Kini proses terakhir sebelum pelaksanaan DRC adalah proses Kontrak. Kontrak harus dibuat secara detail dan jelas terutama mengenai kompensasi, hal ini untuk menjaga SLA yang diberikan Vendor.
Poin-pon penting dalam kontrak:
- Kompensasi jika SLA tidak terpenuhi, contoh : 50% sewa bulanan
- Ruang Lingkup (Lokasi, Operational, Aplikasi dll)
- Maintenance (Time to Response, Upgrade layanan dll)
- Masa Sewa dan pembayaran (per bulan, 3 bulan dll).(**)