Menjaga Hajat Teknologi Informasi Demi Indonesia

Kita harus banyak belajar dari berbagai keterlambatan respon, untuk tidak menyebut keteledoran, yang membuat sektor teknologi informasi tanah air terus didominasi asing. Ketika bangsa ini berupaya mengejar-mengimbangi, segalanya terlambat! Misalnya gelaran teknologi seluler, yang kerapkali membuat Indonesia menjadi surga produsen luar. Sekalinya sudah sedemikian diproteksi untuk manufaktur nasional, contohnya teknoogi WiMax, komersialisasi layanan pada akhirnya urung dijalankan.

Dalam konteks ini, setidaknya mengacu survey Sharing Vision pada triwulan I 2015 ini, Indonesia perlu agresif dan kukuh melindungi diri sendiri atas makin tajamnya penetrasi e-commerce/e-dagang pada masyarakat Indonesia. Mengacu survey kami, pembeli daring tahun 2012 lalu 3,1 juta dari total pengguna internet 59,6 juta. Selanjutnya, 4,6 juta pembeli dari 72,8 juta (2013), 5,9 juta pembeli dari 83,7 juta (2014), serta tahun ini 7,5 juta dari 93,4 juta atau mendekati 10% populasi.

Tambah menarik karena dalam periode kurang dari lima tahun, pertumbuhan e-dagang ini sudah tembus 100% (dari 3,1 juta 2012 menjadi 7,5 juta 2015). Itupun diasumsikan prediksi tahun ini moderat, alias sangat mungkin terlampaui.

 Alasannya, bisa dilihat dari responden survey kami, dimana 83,5% responden dalam jawaban terbuka pernah belanja online (40% menjual barang secara online, 81% membeli barang secara online, dan 47% melihat-lihat situs belanja online guna membandingkan harga). Maka itu tak perlu heran, Menkominfo Rudiantara saat diwawancara, memprediksi jika nilai bisnis e-dagang tahun ini 20 milyar dollar atau naik lebih dari 2x lipat dari angka tahun 2013 8 milyar dollar. Kementrian Perdagangan juga mencatat kenaikan 3x lipat.

Sayangnya, catatan Sharing Vision menunjukkan, 42% pemimpin pasar eksisting e-dagang ini berasal dari perusahaan asing dengan rincian Jepang 63%, Amerika Serikat 17%, Singapura 8%, Jerman 8%, serta Inggris 4%. Murni modal Indonesia 50%, sisanya 8% adalah joint venture.

Pun demikian, melihat potensi pembeli maupun nominal bisnisnya, maka tak heran jika kita ihat struktur pasarnya sudah demikian sempurna. Saat ini, di Indonesia, lima model utama e-commerce sudah ada dan direspon sangat baik.

Model Iklan baris (classified), dimana penyedia jasa tidak terlibat proses jual beli dan mengandalkan iklan premium, sudah dilakukan OXL. Modelmarketplace C2C, yakni memfasilitasi langsung transaksi mengandalkan komisi, digarap baik Tokopedia dan Bukalapak.

Model shopping mall, yakni hanya penjual ternama yang bisa jualan dengan model  bisnis komisi, diterapkan Blibli. Model toko daring B2C, yakni penjual punya barang dan menjual sendiri bertumpu pada profit produk terjual, ini diterapkan Lazada, Bhineka, dst.

Terakhir, model yang paling populer rasanya menyentuh banyak lapisan masyarakat adalah berjualan menggunakan media sosial populer, terutama Facebook, Twitter, dan Instagram, dengan menerapkan model bisnis profit per penjualan.

Lima model ini lalu digenapi dengan baik oleh pelaku usaha. Sebab, setidaknya pada posisi Maret 2015, nyaris seluruh sendi kebutuhan masyarakat telah siap dilayani laman e-dagang (nasional maupun multinasional) yang mensasar pasar Indonesia.

Selain nama familiar di atas, kita bisa menyebut situs jual-beli-sewa properti (rumah123, lamudi), bimbingan belajar (zenius, kelase, ruangguru), makanan (foodpanda, klikeat), perhiasan (orori), transportasi (gojek, grabtaxi), hingga asisten rumah tangga (pembantu.com).

Bahkan, sadar akan besarnya potensi penjualan dalam jejaring ini, operator telekomunikasi pun ikut terjun. Misalnya XL Axiata dan SK Planet mendirikan elevania.com, Telkom dan eBay mendirikan Blanja.com, juga Indosat dengan Cipika.com.

Dengan gaya hidup masyarakat serba praktis, ditambah persoalan laten yakni kemacetan urban yang tak kunjung selesai bahkan kian menggila, struktur pasar sempurna yang siap melayani semuanya, rasa-rasanya memang wajar terbagun dengan cepat.

Pertanyaannya kemudian, sebagaimana dibuka di awal tulisan ini, bagaimanakah respon yang tepat agar bisnis e-dagang ini paling utama menguntungkan Bangsa Indonesia? Apa yang harus diatur agar jangan terus bangsa asing yang berpesta di sektor teknologi informasi?

Dimitri Mahayana
Dimitri Mahayana

Tiga Rekomendasi Langkah

Dalam hemat penulis, setidaknya ada tiga rekomendasi langkah yang harus dilakukan agar bangsa seluruhnya terlindungi. Pertama, adanya kepastian bahwa sektor logistik tanah air harus memperoleh porsi besar dalam gelaran e-dagang.

58% kepuasan responden survey kami berasal dari kecepatan ekspedisi. Karenanya, pemain lokal, terutama BUMN seperti PT Pos, kemudian JNE dan TIKI, harus dipastikan dilibatkan pemain besar e-commerce, jangan malah pemain besar itu membangun kurir sendiri!

Kedua, para pemain multinasional harus tunduk sepenuhnya terhadap berbagai regulasi yang disiapkan, jangan malah mereka yang kerap menjadi pertama melanggar regulasi seperti kerap ditemukan di sektor industri telekomunikasi.

Saat ini, Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Depkominfo tengah berupaya menegakkan SE-62/PJ/2013, yang poin utamanya adalah memastikan para pelaku bisnis ini terikat dengan aturan perpajakan di tanah air.

UU No.7/2014 tentang Perdagangan juga menegaskan, pelaku e-dagang ini wajib menyediakan data dan atau informasi yang secara lengkap dan benar serta memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU Informasi Transaksi Elektronik.

Depkominfo sendiri pada pertengahan 2015 ini berencana mensertifikasi para pedagang daring, tentu saja jika sudah tersertifikasi, maka semuanya resmi dan mudah dicari jika terjadi apa-apa, sehingga masyarakat yang pertama diuntungkan.

Terakhir, opsi rekomendasinya adalah memastikan bahwa sistem pembayaran dominan (mengacu survey kami adalah internet banking daninternet payment) sebisa mungkin dilayani oleh institusi keuangan kita.

Terlebih dari sisi teknologi maupun pengalaman, baik internet banking maupun internet payment, sudah sejak lama diberikan perbankan Indonesia, terutama BUMN-nya seperti Clickpay Mandiri, e-Pay BRI, dan banyak lagi. Demikian pula dengan kehadiran Doku, iPaymu, Kaspay, hingga Finpay, yang sebenarnya sudah teruji dan telah menggandeng banyak mitra, sehingga tak ada alasan kuat jika transaksi e-dagang malah menonjolkan instansi finansial asing.

Sebelum semuanya terlambat, sebelum kita (lagi-lagi) jadi penonton dalam kenduri aplikasi teknologi informasi komunikasi, kekuatan tekad dalam melindungi pasar ritel masa depan ini, sepatutnya dilakukan secepatnya. Terlambat…atau kembali tergilas!

Tentang Penulis: Dimitri Mahayana adalah Chairman Lembaga Riset Telematika Sharing Vision/ www.sharingvision.com.

Shopping cart0
There are no products in the cart!
Continue shopping
0