Dalam penyusunan paduan kebijakan Teknologi Informasi (TI) BUMN untuk Tata Kelola TI (IT Governance), harus sesuai dengan latar belakang bahwa IT Governance diposisikan sebagai parameter untuk menjamin keselarasan TI. Kebijakan Tata Kelola TI dibagi menjadi 2, yaitu Kebijakan Strategis dan Kebijakan Operasional.
Kebijakan Strategis Tata Kelola TI mencakup 8 poin penting yakni : Penetapan peran TI perusahaan, Perencanaan TI, Kerangka kerja proses dan organisasi TI, Pengelolaan Investasi TI, Pengelolaan Sumber Daya TI, Pengelolaan Risiko TI, Pengelolaan Proyek (Project Management), dan Penanganan Kebutuhan dan Identifikasi Solusi (Identify Automated Solution).
Penetapan Peran TI Perusahaan
Kebijakan penetapan peran TI adalah sebuah pernyataan kebijakan yang ditetapkan untuk menentuklan peran TI dalam perusahaan. Hal tersebut bertujuan untuk menempatkan fungsi TI sesuai dengan peran yang telah ditentukan serta berkaitan langsung dengan tugasm wewenang, dan tanggung jawab TI perusahaan. Ruang lingkupnya dapat didefinisikan berdasarkan tujuan strategis yang diimplementasikan TI dan IT Value di perusahaan tersebut. Contohnya : TI diperankan sebagai pendukung / enabler/ driver/ transformer bisnis perusahaan untuk meningkatkan nilai (Value) dan mencapai tujuan strategis perusahaan.
Perencanaan IT
Kebijakan ini mengatur tata kelola perencanaan TI dalam suatu perusahaan sesuai dengan TI dalam perusahaan tersebut. Bertujuan untuk penyelarasan perencaaan TI dengan perencanaan dan tujuan bisnis perusahaan. Setiap BUMN diwajibkan untuk memiliki Master Plan TI yang berjangka waktu dan ditinjau secara periodik. Dalam kebijakan ini TI perlu dinyatakan secara jelas untuk menjamin keselarasan bisnis dengan TI dalam perusahaan. Perencanaan TI (Master Paln TI) untuk kurun waktu 3 sampai 5 tahun. Kebijakan ini akan menghasilkan Visi dan Misi TI perusahaan, Master Plan TI dan Fundamental Technical Plan (FTP) yang berisikan standar teknologi yang digunakan dalam implementasi TI perusahaan.
Kerangka Kerja Proses dan Organisasi TI
Kebijakan dapat mengatur tata kelola proses TI perusahaan serta kebutuhan organisasi pendukungnya, yang bertujuan agar proses utama TI perusahaan dapat dijalankan dan selaras dengan peran TI perusahaan, serta tersedianya organisasi pendukung proses tersebut. Kerangka kerja proses TI harus didefinisikan meliputi struktur proses, ownership, performance measurement dan compliance. Organisasi fungsional ini sebaiknya disusun berdasarkan kaidah pemisahan tugas sesuai fungsi atau segregation of duty (SoD). Kebijakan ini dapat menghasilkan tatanan prses pengelolaan TI perusahaan yang dilengkapi dengan tugas dan tanggung jawabnya, serta bentuk organisasi TI (termasuk organisasni ad hoc) pendukung proses TI yang telah difinisasikan.
Pengelolaan Investasi TI
Dapat difungsikan untuk mengatur tata kelola investasi TI perusahaan dimana pada kebijakan ini setiap investasi TI harus terkait dengan inisiatif bisnis perusahaan agar setiap investasi TI selaras dengan strategi bisnis perusahaan. Pengelolaan investasi TI perusahaan merupakan bagian dari proses pengembangan, operasi dan pemeliharaan sistem informasi yang harus dilaksanakan dalam kerangka Master Plan TI. Strategi penandaan investasi atau pembiayaan TI dapat diatur pada kebijakan ini. Salah satu pendekatan enggaran penentuan pembiayaan TI adala prosentas dari revenue perusahaan. Kebijakan ini dapat menghasilkan Roadmap atau rencana investasi yang dituangkan dalam master plan dan pengelolaan Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan (RKAP) bidang TI. (**) Bersambung…