Brancless Banking

Brancless Banking menjadi salah satu potensi solusi atas kendala perbankan di Indonesia. Hasil survey membuktikan bahwa sekitar 70% dari orang yang belum menggunakan layanan perbankan, mereka tertarik untuk menggunakan layanan dari Branchless Banking ini.

Bank Indonesia juga telah mengeluarkan PBI No 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas PBI Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money. Peraturan ini telah ditunggu-tunggu lama, dan diharapkan bisa mendorong penggunaan eMoney, baik yang berbasis NFC maupun yang berbasis mobile.

Untitled-15

PBI ini juga mengatur dengan jelas LKD (Layanan Keuangan Digital). Model branchless banking yang dilaksanakan oleh agen keliling membawa EDC bisa dilaksanakan dengan dasar pengaturan LKD dalam PBI ini.

Tentu peraturan ini menjadi lebih lengkap bila disertai dengan dorongan selanjutnya dari OJK.  Satu hal yang perlu kita renungi adalah, kebiasaan buruk manusia Indonesia untuk berhutang ; bahkan untuk hal-hal yang konsumtif.

Shopping cart0
There are no products in the cart!
Continue shopping
0