Bisnis Kripto: Berani Berbuat, Berani Tanggung Resiko

Liputan Khusus Pikiran Rakyat, Senin 28 Juni 2021 (link download pdf ada di akhir artikel)

ANIMO masyarakat untuk menanamkan investasi dalam bentuk mata uang digital (cryptocurrency) di indonesia saat in imasih cukup tinggi. Namun, menurut Chief Digital startup, E-Commerce & Fintech (DEF) Sharing Vision, Nur Islami Javad (Jeff), sejatinya puncak animo masyarakat Indonesia dalam cryptocurrency sudah terjadi pada Februari-Mei 2021 lalu.

“Saat ini, sebagian investor sudah menyerah. Akan tetapi, pada waktu bersamaan, kembali bermunculan investor-investor baru yang tertarik dengan success story dari mereka yang berhasil meraup untung hingga ratusan kali lipat,” tuturnya.

Hal yang cukup menarik, menurut dia, bahwa saat ini kuantitas crypto trader di Indonesia sudah cukup untuk menggoreng harga beberapa koin. Kondisi ini membuat crypto trader Indonesia sudah mulai diperhitungkan di kancah global.

Ketertarikan terbesar investor Indonesia terhadap cryptocurrency memang tidak terlepas dari return tinggi yang dijanjikan. Selain itu, menurut Jeff, cryptocurrency juga 100% digital sehingga risiko di tengah pandemi bisa dikatakan 0%. “Akan tetapi, harus diingat bahwa risiko dari sisi finansial juga sangat besar, sebanding dengan return yang dijanjikan,” ujarnya.

Ada banyak cerita keberhasilan dan kegagalan crypto trader, dari mulai kehilangan uang untuk biaya nikah sampai mendadak kaya. Di antara mereka yang sukses, ada yang berhasil mendapat gaji 10 tahun hanya dalam 1 bulan bekerja dan ada juga yang bisa membeli pesawat jet pribadi.

“Dalam skala global, tentu banyak yang dengar nama Elon Musk sebagai Doge Father. Legendanya, dia bisa menaikkan harga doge hingga ratusan kali lipat pada awal 2021. Jadi, kalau saya tanam Rp 10 juga pada bulan Desember 2020, pada April 2021 bisa naik jadi Rp 6 miliar,” ujar Jeff.

Namun, menurut dia, kebalikannya, Mark Cuban jadi legenda baru dalam 10 hari terakhir ini. Mencoba mengikuti jejak Elon Musk di koin lain, ia justru harus gigit jari karena harganya turun, dari 60 dolar AS menjadi nyaris nol dalam waktu 24 jam. “Artinya, kalau pasang Rp 100 miliar kemarin siang, sekarang bisa tinggal Rp 100 juta,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Jeff, menanamkan investasi dalam bentuk cryptocurrency harus disertai dengan wawasan dan pengetahuan yang mumpuni, bukan hanya karena ikut-ikutan. Selain itu juga harus disertai dengan mental yang kuat. “Bergabung dengan komunitas akan sangat membantu memperkuat mental karena pas untung happy bareng, pas jeblok bisa saling support,” ujarnya.

Jeff mengatakan, secara teknis, trading cryptocurrency hampir mirip dengan jual beli saham atau forex, tetapi dalam timeframe yang jauh lebih cepat. Bedanya, menurut dia, di kripto, tidak ada penjamin atau aset perusahaan, seperti di saham, tetapi dukungan komunitas.

“Untuk mining atau membangun infrastruktur guna menghasilkan kripto/koinnya, kita bisa membangun infrastruktur sendiri atau main di cloud mining, dengan membayar orang buat mining.” Ujarnya.

**

Secara umum, menurut dia, aturan utama di dunia ini, termasuk dalam cryptocurrency, hanya satu, yaitu DYOR (Do At Your Own Risk). Oleh karena itu, perhitungkan secara matang sebelum mengambil tindakan.

Jeff mengatakan, sejatinya, cryptocurrency dapat diandalkan untuk investasi jangka pendek, menengah, atau panjang. Untuk kondisi sekarang, investasi dalam 1-2 koin mainstream bisa untuk 1-4 tahun kedepan. Sementara itu, untuk stable coin, bisa untuk jangka panjang. Stable coinadalah koin yang dijamin seharga mata uang. Misalnya, dalam dolar AS (USD), ada stable coin USDT, USDC, BUSD, dan sebagainya.

“Akan tetapi, pastikan tersebar di beberapa pengelola untuk meminimalkan risiko human error atau fraud. Untuk koin-koin atau komoditas lain, biasanya ordo mingguan atau bulanan. Untuk koin micin, ordonya bisa harian atau jam-jaman,” kata Jeff.

Jika cryptocurrency menjadi pilihan untuk berinvestasi, menurut dia, terdapat sederet do dan don’t yang harus diingat. Hal pertama yang tidak boleh dilakukan adalah menyalahkan orang kalau rugi karena salah berinvestasi cryptocurrency.

“Jangan menggunakan uang dari pinjaman online untuk investasi cryptocurrency atau pinjaman-pinjaman lainnya. Satu lagi, jangan gambling,” kata Jeff.

Sementara hal yang harus dilakukan adalah pastikan bahwa uang yang dipakai adalah “uang dingin”. Investor cryptocurrency juga harus banyak belajar supaya paham konteks. “Kalau belum terlalu terbayang, fokus pada 1 atau 2 koin saja. Ikut komunitas-komunitas atau channel bisa membantu memahami konteks,” ujarnya.

Jika masih ada rugi, menurut dia, pastikan dulu membayar “dosa”, baru mengambil profit. Jika sudah tidak kuat dengan harga yang drop, menurut Jeff, sebaiknya pastikan untuk cut loss, “Hati-hati membeli saat ‘longsor’ bertahap karena bisa jadi apes berlipat,” tuturnya. (Ai Rika Rachmawati/”PR”)***

***

Bukan Hanya Cerita yang Indah…

PENSIUN dari dunia proyek pembangunan membuat Muhammad Nicko Fachrul Herdianto (38) harus memutar otak. Dia pun beralih menjadi pengusaha sebuah kafe di Jalan Ibu Inggit ganarsih, Kota Bandung, tetapi tidak berlangsung lama.

Ketika baru saja merintis, pandemi Covid-19 melanda. Hanya dalam hitungan bulan dia tak mampu lagi membayar pegawainya. Nicko pun terpaksa menutup kafe itu. Modal puluhan juga yang dia investasikan di kafe itu pun dipastikan hangus.

Pada saat yang berat tersebut, dia mendengar kabar dari teman SMA-nya yang lama tinggal di Amerika tentang mata uang kripto. Nicko pun tertarik untuk mempelajari, apa itu kripto, meski saat itu dia dia sudah hampir tak memiliki modal untuk menjalankan usaha.

“Saya enggak langsung investasi. Saya pelajari dulu, apa itu kripto dari Youtube dan media-media asing. Makin lama, saya semakin paham dan berani investasi di crypto currencies ini. Ternyata, hasilnya luar biasa,” kata Nicko di kantornya, Jalan Hasanudin, Kota Bandung, Jumat (25/6/2021).

Sebermula, Nicko memang bermodal nekat dengan menginvestasikan sisa modal yang berjumlah puluhan juta tersebut. Mengapa disebut nekat? Menurut Nicko, pertama kali investasi, dia memang investasi pada koin-koin micin. Di dunia kripto, mata uang ini biasa disebut sebagai shit coin.

Seperti diketahui, pada mata uang kripto ini, jumlahnya ratusan dan disebut koin. Namun, nilai semuanya tergantung dari tiga koin utama mata uang kripto tersebut, yakni Bitcoin, Ethereum, dan BNB.

“Saya coba main di koin-koin ‘sampah’, tapi justru hasilnya menggila. Saat itu, saya awal investasi di Bafe Coin yang harga satu koinnya adalah hampir sepersepuluh ribu rupiah. Nah, ternyata di luar dugaan, harganya naik hingga 3.000%. Dari investasi sebesar Rp 10 juta, uang saya berubah menjadi Rp 300 juta dalam sekejap,” ucapnya.

Setelah memiliki uang ratusan juta, Nicko tak lagi penuh bermain di koin-koin micin tersebut. “Sebenarnya, saya tak begitu mengerti mulanya, apa itu candle stick, technical, dan fundamental dari kripto ini. Setelah belajar, lama-lama saya paham,” ucapnya.

Selain itu, kata Nicko ada peran besar dari media sosial, terutama Twitter, terkait kripto ini. Di sini, dia bisa tahu, koin-koin apasaja yang bisa naik dikarenakan faktor fundamental. “Saya kebetulan sempat main juga di Doge Coin yang sebagian koinnya dimiliki orang terkaya dunia, elon Musk. Hanya, koin ini tidak memiliki fundamental yang baik karena tergantung dari cuitan Elon Musk. Meskipun demikian, saya waktu itu beli di harga Rp 400 per koin dan dijual pada Rp 7.000 per koin,” ucapnya.

Dalam beberapa bulan, Nicko pun akhirnya memiliki aset miliaran rupiah. Namun, itu tak berlangsung lama. Musababnya tak lain adalah cuitan Elon Musk yang memojokkan Bitcoin dan larangan Pemerintah RRC terkait Bitcoin ini.

“Karena harga Bitcoin anjlok, dari Rp 900 juta menjadi Rp 300 juta, itu berimbas pada koin-koin lainnya. Investasi saya di koin TKO, yang berada di bawah naungan koin BNB, pun turun nilainya hingga 70%. Meski kecewa, saya tidak mengambil aset saya ini dan coba untuk didiamkan,” ucapnya.

Pada saat kripto ini turun secara menggila, Nicko memutuskan untuk menjual beberap amobil untuk dibelikan aset kripto. “Kripto ini merupakan alat pembayaran masa depan, jadi dipastikan naik lagi. Lagian, isu-isu yang memojokkan kripto sudah menjadi hal yang biasa. Pada saat turun, justru miliarder-miliarder, atau biasa disebut whales atau ikan paus, membeli secara besar-besaran kripto ini,” katanya.

Nicko berharap, kripto kembali normal karena sudah satu bulan lebih, dia tak mendapat keuntungan. Hal itu terutama untuk Shiba Coin yang kini menjadi pesaing dari Doge Coin yang sering disebut perusak mata uang kripto.

“Jadi, di kripto ini, tidak ada istilah rugi jika diinvestasikan pada koin-koin yang memiliki fundamental yang baik. Meski (nilainya) turun, tetapi jika belum dijual atau cutloss, maka belum rugi karena saya bisa pastikan harganya akan naik lagi,” ucapnya.

Hal serupa dialami Oom (44) yang bekerja sebagai baby sitter di kawasan Antapani, Kota Bandung. Penghasilannya sebagai baby sitter justru dia investasikan ke kripto tersebut. Bahkan penghasilannya dari kripto ini menjadikannya sebagai orang terkaya di kampungnya di Garut.

“Saya sering ngobrol dengan orang yang mempekerjakan saya tentang kripto ini. Kebetulan bos saya ini mau mengajarkan saya meski saya tak pernah tinggalkan tanggung jawab untuk mengurus anak bos saya ini,” ucapnya.

Uang gaji Oom pun sedikit-sedikit ditabung lalu dia investasikan ke mata uang kripto ini. Meskipun demikian, dia sama sekali tidak mengerti tentang technical, fundamental, dan cara membaca candle stick kenaikan mata uang digital tersebut.

“Saya mah ikut saja apa yang dikatakan bos say aini. Hasilnya, saya bisa dapat tambahan uang per bulan hingga belasan juta meski uangnya saya tarik dalam hitungan hari atau bahkan jam,” ucapnya.

Oom pun kini mempunyai impian yang besar terkait mata uang kripto ini. Salah satunya dari koin Matic yang selalu stabil meski pada masa suram Bitcoin, seperti sekarang ini. “Saya juga investasi di koin Shiba yang nilainya hanya Rp 0,1. Bayangkan, jika naik ke angka Rp 10.000, investasi saya yang Cuma Rp 10 juta di koin ini bisa berubah menjadi ratusan miliar,” katanya.

**

NAMUN, tak semuanya memiliki cerita indah dengan mata uang kripto ini. Salah satunya dialami oleh Hasan Syarif (26) yang selalu rugi jika investasi di kripto ini. Bahkan selama bergelut di dunia kripto, dia hanya berhasil mengambil keuntungan pada bulan pertama, sisanya merugi.

“salahnya saya, sering cutloss sehingga merugi. Saya juga selalu investasi di koin-koin yang trennya sedang naik-naiknya atau berada di puncak. Seharusnya, saya investasi saat koin tersebut dalam keadaan turun parah atau dalam keadaan merah,” ucapnya.

“Terutama Doge Coin ya, sayasudah berkali-kali apes di Doge Coin ini. Saya kapok. Masak koin naik turun Cuma karena cuitan Elon Musk? Kini, aset saya pun sudah hilang hingga 80%. Salahnya saya, itu tadi, sering cutloss. Padahal kalau tidak cutloss, sebenarnya bisa ditunggu untuk naik kembali,” ucapnya.

Salah seorang dosen dan pakar ekonomi dari Telkom University, Khairunnisa, SE., MM menyatakan, banyak kalangan milenial yang tertarik dengan kripto ini. Mereka tertarik karena keuntungan tinggi yang didapat dari mata uang digital ini.

“Terutama mereka yang melek investasi saham ya karena investasi saham ini tingkat pengembaliannya dianggap rendah. Jadi, keuntungannya bisa dibilang lambat, tidak seperti mata uang kripto,” ucapnya.

Perempuan yang akrab disapa Runny ini pun menjelaskan kelebihan dari mata uang kripto ini. Menurut dia, mata uang kripto ini tidak dapat tipalsukan dan pencatatannya bisa dilihat banyak orang dan sifatnya desentralisasi.

Jadi, ada perbedaan mendasar dari saham dan mata uang kripto. Jika saham atau obligasi harganya tergantung arus kas, sedangkan mata uang kripto ini nilainya tergantung dari trust koin-koin tersebut. Contohnya pada kasus cuitan Elon Musk yang menghancurkan harga Bitcoin yang dianggap membutuhkan energi tak terbarukan yang tinggi sehingga bisa merusak ekosistem,” ucapnya. Terlebih, kata dia, Elon Musk sangat memperhatikan ekosistam alam yang dibuktikan dengan produknya, yaitu Tesla, yang merupakan mobil ramah lingkungan. “Hanya, di Indonesia ini, Bitcoin ini masih ilegal jika digunakan sebagai alat pembayaran,” katanya.

Di Indonesia, lanjut Runny, jika invstasi harus yang terdaftar di Bappebti. Jadi, di Bappebti ini, investasi dipastikan aman. Sementara itu, untuk di mata uang kripto, tidak semuanya aman karena ada beberapa koin yang tidak terdaftar.

“Kita juga harus sering memperhatikan perubahan keamanan dari crypto currencies ini. Informasi harus terus kita pantau. Infrastruktur, seperti bandwidth internet, pun harus yang baik. Kemampuan analisis kita pun harus ditambah untuk investasi di kripto ini,” ucapnya.

Oleh karena itu, kata Runny, jika kita ingin berinvestasi di mata uang kripto, hal-hal itulah yang harus diperhatikan, ditambah kemampuan analisis teknik, semisal moving average atau bolinger.

Disinggung apakah mata uang kripto ini bisa menggantikan peran bank pada masa mendatang, Runny menyatakan hal itu tidak mungkin terjadi. Pasalhnya, kripto memiliki semesta sendiri yang memiliki batasan uang yang ada. “Jadi, belumbisa mengantikan fungsi dari bank di dunia,” ucapnya.

Dengan demikian, Runny pun mengingatkan, mereka yang ingin investasi di mata uang kripto harus mempelajari berbagai hal terlebih dahulu. Mata uang kripto memnag berpotensi menghasilkan keuntungan yang tinggi, tetapi risikonya juga besar apabila investasi di koin-koin yang fundamentalnya rendah. (Mochamad Iqbal Maulud/”PR”)***

***

Masih Sekadar Aset, Bukan Alat Pembayaran

GUBERNUR Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, cryptocurrency bukan merupakan alat pembayaran yang sah, baik menurut Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang tentang Bank Indonesia, maupun Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia pun menegaskan, karena bukan alat pembayaran yang sah, namanya adalah crypto asset, bukan cryptocurrency.

Berdasarkan undang-undang tersebut, rupiah merupakan satu satunya mata uang yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI. Dengan demikian, cryptocurrency tidak bisa memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang ini.

Oleh karena itu, bank sentral hingga kini secara tegas melarang lembaga keuangan di Indonesia untuk menggunakannya. Lembaga keuangan juga diminta agar tidak memfasilitasi penggunaan crypto asset sebagai alat pembayaran atau servis jasa keuangan.

Larangan BI untuk menggunakan cryptocurrency ini diatur di dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Selain itu, ada juga PBI Nomor 19/12/PBI tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang juga menegaskan bahwa cryptocurrency bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia.

“Kami akan menerjunkan pengawas-pengawas untuk memastikan lembaga keuangan untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang digariskan di dalam UU tentang Mata Uang. Kami tegaskan dan pastikan, crypto-crypto atau Bitcoin itu bukan alat pembayaran yang sah, Kami melarang lembaga keuangan, untuk menggunakannya sebagai medium of payment,” katanya, saat webinar belum lama ini.

Lima risiko besar

Direktur Eksekutif Kepala departemen Hukum BI Rosalia Suci Handayani mengatakan, terdapat lima risiko besar yang harus dihadapi dengan meningkatnya transaksi cryptocurrency di Indonesia. Pertama, risiko sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah apabila cryptocurrency atau crypto asset digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Kedua, risiko capital outflow yang dapat memengaruhi kebijakan moneter Bank Indonesia dengan meningkatnya transaksi cryptocurrency di Indonesia. Ketiga, risiko stabilitas sistem keuangan dalam hal transaksi crypto asset semakin membesar dan kompleks serta melibatkan perbankan akibat maraknya cryptocurrency ini.

Keempat, lonjakan transaksi cryptocurrency di Indonesia jug amenyebabkan risiko pelangaran prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Kelima, BI juga menyoroti risiko pelanggaran perlindungan konsumen dan perlindungan data pribadi juga sangat besar dengan maraknya cryptocurrency ini.

Di sisi lain, dijelaskan, cryptocurrency masih bisa diperdagangkan di Indonesia saat ini karena mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto.

Merujuk aturan tersebut, aset kripto adalah komoditas tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer to peer, dan buku besar yang terdistribusi unutk mengatur unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain. Dengan demikian, cryptocurrency tidak diperbolehkan sebagai alat pembayaran, tapi hanya sebagai komoditas.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat Indarto Budiwitono mengatakan, aset kripto atau cryptocurrency dianggap berbahaya karena memiliki nilai yang sangat fluktuatif, sewaktu-waktu bisa naik dan turun segara signifikan, tergantung permintaan-penawaran pasar. Oleh karne itu, investasi dengan aset kripto termasuk dalam kategori risiko tinggi (high risk).

Ia menuturkan, ada beberapa negara yang melegalkan aset kripto untuk menjadi alat pembayaran atau sebagai produk investasi. Akan tetapi, masyarakat di negara tersebut sudah memiliki literasi keuangan yang baik sehingga mengetahui risiko yang terkandung dalam aset kripto.

Sementara itu, di Indonesia, umumnya mmasyarakat masih mengikuti tren yang sedang berlangsung tanpa menyadari risiko kehilangan dananya. Untuk memitigasi risiko yang ada, pengaturan aset kripto sedikitnya dapat menyerupai pengaturan perdagangan pasar modal yang memiliki self regulatory organizations (SRO), settlement transaksi, hingga edukasi dan perlindungan konsumen.

“Saat ini, aset kripto di Indonesia diberlakukan sebagai komoditas, bukan sebagai alat pembayaran yang sah, sebagaimana dinyatakan Bank Indonesia sebagai otoritas pembayaran. Pengaturan dan pengawasan terhadap komoditas aset kripto tidak dilakukan oleh OJK ataupun Bank Indonesia, tetapi Badan Pengawas perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan,” katanya, akhir pekan lalu.

Disinggung mengenai rencana OJK yang akan membahas aturan main aset kripto, Indarto mengatakan, mengutip pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI pada 14 Juni 2021, dalam waktu dekat, akan dilakukan pembahasan aturan main terkait penggunaan aset kripto di Indonesia antar regulator terkait, yakni OJK, Bank Indonsia, dan Bappebti.

“Sehingga nantinya aset kripto memiliki landasan atau payung hukum yang jelas, bukan hanya dari sisi komoditas. OJK mengimbau agar masyarakat yang berkeinginan memiliki aset kripto harus memahami potensi dan risiko yang ada sebelum melakukan transaksi aset kripto,” katanya.

Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jawa Barat reza Sadat mengatakan, beberapa waktu lalu kripto sempat nge-hits di kalangan milenial yang menyebabkan sebagian milenial yang memiliki profil risk taker memilih cryptocurrency sebagai alternatif investasi, terutama pada sekitar Maret-April 2021. Hal itu dikarenakan Elon Musk menerima pembayaran Tesla dengan bitcoin. Namun, situasi kembali berubah seiring dengan larangan Cina terhadap mata uang kripto yang membuatnya anjlok.

“Penurunan harga berbagai cryptocurrency sepertinya banyak milenial yang akhirnya kembali memilih investasi di pasar modal,” katanya.

Melihat kondisi tersebut, Reza membagi tips dasar bagi siapa pun yang bermaksud berinvestasi, yakni mengetahui produk yang dimaksud serta mempelajarinya. Kemudian, sesuaikan produk investasi tersebut dengan profil yang dimiliki karena tentunya akan berkaitan dengan setiap risiko yang akan diterima.

“Harus tahu dan pelajari dulu, sebaiknya tidak ikut-ikutan orang lain. Jika cocok dengan profil risikonya investor mangga disesuaikan,” ujarnya. (Yulistyne Kasumaningrum/”PR”)***

***

Tips Investasi Mata Uang Kripto

1. Gunakan Uang Menganggur

Disarankan untuk menggunakan uang yang tidak akan dipakai dalam jangka waktu dekat atau untuk kebutuhan tertentu.

2. Memilih exchange untuk trading aset kripto

Pemilihan media exchange untuk melakukan transaksi menjadi penting demi memastikan keamanan investasi aset. Pastikan exchange yang dipilih legal dan terdaftar resmi di badan pengawas perdagangan berjangka komoditi (Bappebti).

3. Pelajari jenis aset kripto yang diminati

Pahami jenis-jenis mata uang kripto yang beredar di pasaran atau disebut analisis fundamental. Cara paling mudah untuk mengevaluasi aset kripto adalah mengunjungi websitenya untuk mengetahui berbagai informasi terkait.

4. Pelajari grafik candlestick

Candlestick merupakan tipe grafik yang umum digunakan oleh trader atau investor untuk membaca pergerakan harga. Grafik ini banyak dipakai karena mudah untuk dimengerti. Candlestick menunjukan perubahan dan perkembangan harga dari waktu ke waktu.

5. Keamanan

Mayoritas exchange di Indonesia telah menggunakan standar keamanan seperti Two Factor Authenticator (2FA) dan konfirmasi lewat email dan sms. Namun, trader bisa lebih memastikan keamanan exchange selutuh dunia seperti coingecko atau cer-live.

6. Beli saat harganya sedang murah dan jual ketika harga naik

Pembelian aset digital saat ini harganya sedang murah sangat direkomendasikan bagi investor pemula. Strategi pembelian saat harga aset lebih murah melibatkan analisis grafik, pergerakan harga rata-rata jangka pendek dan jangka Panjang. Serta tren dukungan historis, dan pembelian secara bertahap.

7. Pelajari skema biaya pembelian dan penarikan

Dalam melakukan transaksi perdagangan aset kripto, ada skema biaya layanan yang dibebankan pada trader yakni baiaya pembelian dan penarikan. Ada exchange yang memberikan rate tetap untuk biaya penarikan, ada juga yang menggunakan skema persentase sesuai nominal penarikan.

**

Fakta Mata Uang Kripto

  • Mata uang kripto adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan.
  • Kriptografi merupakan metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi melalui penggunaan kode.
  • Penggunaan kriptografi membuat penggunaan mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi. Artinya, transaksi mata uang kripto tidak bisa di palsukan.
  • Pencatatan dari mata uang kripto biasanya terpusat dalam sebuah system yang disebut dengan teknologi blockchain.
  • Bertujuan untuk menghilangkan peran bank sebagai pihak ketiga.
  • Tahun 2013, mata uang kripto yang beredar di seluruh dunia hanya 66 jenis.
  • Saat ini, ada 4.501 penyedia mata uang kripto di dunia.
  • Bitcoin disebut sebagai pelopor mata uang kripto.

***

Awal Mula Mata Uang Kripto

1 . Penemuan David Chaum

  • Pada 1980-an, seorang ilmuan amerika bernama David Chaum berpikir untuk melepaskan diri dari jejak keuangan milik bank atau pemerintah dan menjaga transaksi pribadinya.
  • Chaum berhasil menemukan algoritma kompleks yang memastikan transaksi tidak dapat diubah dan tidak dikendalikan, sehingga memumingkinkan transaksi peer-to-peer.
  • Chaum merekrut beberapa penggemar mata uang kripto (Cryptocurrency) dan mulai mendirikan perusahaan nya di sebuah rumah di Belanda pada 1980.

2 . Mata Uang Digital Pertama di Dunia

  • David Chaum kemudian mengembangkan penemuan nya hingga periode 1990-an dan melahirkan mata uang digital berma DigiCash.
  • Inovasinya gagal berkembang, salah satunya karena mendapat tekanan dari bank central.
  • DigiCash bangkrut paada akhir 1990.

3 . B-money

  • 1990-an, insinyur perangkat lunak bernama Wei Dai menerbitkan buku tentang b-money.
  • B-money memiliki konsep dan sistem yang lebih modern dan kompleks dari DigiCash.
  • Namun, sejak awal diciptakan hingga masa proyek nya uasi, b-money tak pernah di luncurkan.

4 . Periode Awal 2000-an

  • Setelah DigiCash, masih ada sejumlah mata uang digital lainnya yang muncul, diantaranya Bit Gold dan e-gold.
  • Namun sistem keamanan yang kala itu rendah, menjadi sasaran empuk bagi para hackers dan scammers.

5 . Elon Musk dan Paypal

  • Memasuki tahun 2000-an muncul perantara keuangan digital yang konvensional dan eksis sampai saat ini yaitu Paypal.
  • PayPal didirikan oleh Elon Musk dan menjadi bukti pembayaran berbagai transaksi online.

6 . Krisis Ekonomi Global 2008

  • Krisis bermula di Amerika dan menjalar hingga ke berbagai negara di belahan dunia.
  • Di tengah krisis, sebuah surel berantai dikirimkan ke mailing list komunitas pencinta kriptografi digital. Email itu dikirimkan seorang tak dikenal yang menamakan dirinya Satoshi Nakamoto.
  • Didalam surel nya, Nakamoto mengatakan bahwa ia tengah mengerjakan sebuah proyek berupa sistem uang elektronik baru dengan konsep peer-to-peer yang terdensentralisasi.

7 . Proyek Satoshi Nakamoto

  • Pada 18 Agustus 2018, Nakamoto membeli situs Bitcoin.org
  • Nakamoto bekerja sama dengan Hai Finney dalam mengembangkan sistem uang elektronik.
  • 31 Oktober 2008, Nakamoto menerbitkan buku berjudul ‘Bitcoin: A peer-to-peer Electronic cash System’.
  • Buku itu berisi ide, visi dan misi jaringan blockchain yang bernama Bitcoin. Nakamoto menuliskan bahwa sudah saat nya ada sistem pembayaran yang berbasis bukti kriptografi bukan kepercayaan.

8 . Lahirnya Bitcoin

  • Bitcoin diluncurkan ke public pada 2009.
  • Perilisan tersebut mendapat dukungan dari pelaku kriptografi.
  • Sejak tahun itu harga mata uang kripto mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

9 . Mata Uang Kripto di Indonesia

  • Kehadiran mata uang kripto di Indonesia di awali oleh Bitcoin yang masuk pada 2013.
  • Di luar exchanger, Bitcoin masuk ke Indonesia melalui wisatawan asing yang berkunjung ke bali. Mereka biasanya membawa Bitcoin untuk ditukar menjaadi rupiah ke moey changer tertentu.
  • Penetrasi Bitcoin juga masuk melalui banyak komunitas.

**

Perkembangan total Nilai Mata Uang Digital di Dunia

No. Perkembangan Mata Uang Digital Nilai Mata Uang Digital
1 1 Januari 2016 7,10 milliar dolar AS
2 11 Juni 2016 11,30 milliar dolar AS
3 4 Januari 2017 21,20 milliar dolar AS
4 28 Agustus 2017 159 milliar dolar AS
5 18 Desember 2017 599 milliar dolar AS
6 6 januari 2018 796 milliar dolar AS
7 24 Januari 2018 542 milliar dolar AS
8 6 April 2018 249 milliar dolar AS
9 14 Agustus 2018 191 milliar dolar AS
10 2019 792 milliar dolar As
11 1 januari 2021 1 trilliun dolar AS
12 18 Mei 2021 2 trilliun dolar AS

Olah Data: Fitrah Ardiansyah/Periset “PR”, dari berbagai sumber***

***

Liputan Khusus Pikiran Rakyat, Senin 28 Juni 2021

(Ditulis ulang oleh Tim Sharing Vision pada Senin 28 Juni 2021)

Link download pdf artikel: https://drive.google.com/file/d/1dHIAFmGhbrNXJm1t4M6rfis59c7Idc-8/view?usp=sharing

Shopping cart0
There are no products in the cart!
Continue shopping
0