Artikel ini sudah di post di Kompas.com
Kompas.com, 3 Maret 2026
Penulis : Dr. Ir. Dimitri Mahayana, M. Eng, CISA, ATD

Gambar ini dibuat menggunakan AI
KITA benar-benar memasuki era banalitas perang tanpa batas (banality of limitless war). Artificial Intelligence (AI) berbasis data yang didukung komunikasi non terrestrial via satelit telah digunakan melewati tapal batas kemanusiaan dan etika.
Menjadi suatu pertanyaan menggema di pikiran penulis. Nampaknya kekhawatiran Bapak AI, Geoffrey Hinton semakin nyata.
Kini AI sudah semakin digunakan melewati tapal batas kemanusiaan dan kedaulatan negara. Dan, perlu dicatat; ia menjadi demikian efektif karena tiga C: Communication, Control dan Computer serta satu D: Data.
Ditambah satu lagi menjadi pamungkas, yakni tanpa E: tanpa batasan etika.
Pembunuhan presisi di Teheran itu, dengan segala kecanggihan algoritma Palantir dan kejamnya logika “Where’s Daddy?”, pada akhirnya menyisakan pertanyaan mendasar bagi negara seperti Indonesia: dari mana datangnya “kekuatan tanpa etika” itu? Jawabannya terletak pada kata kelima yang saya sebutkan: Data.
Data yang mengalir tanpa batas itulah yang menjadi “napas” sekaligus “senjata” dalam perang definisi baru ini.
Dan jika aliran data ini tidak dikelola dengan kedaulatan yang kuat, maka bukan hanya medan perang fisik seperti Teheran yang akan ditentukan oleh algoritma asing, tetapi juga masa depan politik, ekonomi, dan sosial kita sendiri.
Kita tidak perlu menunggu drone atau rudal untuk merasakan dampak “software-defined geopolitics”. Cukup dengan membiarkan data kita dikendalikan dari jarak ribuan kilometer, kita sudah menempatkan diri dalam peta tembak mereka.
Pertarungan sesungguhnya, dengan demikian, tidak lagi hanya di udara Teheran, tetapi juga di ruang-ruang digital dan meja-meja perundingan dagang yang mengatur lalu lintas data antarnegara.
Salah satu medan pertempuran paling kritis saat ini adalah Perjanjian ART (Agreement on Reciprocal Trade) antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang klausul-klausulnya secara diam-diam dapat menjadi pintu masuk bagi supremasi data yang sama mematikannya dengan “Where’s Daddy?”.
Mari kita telusuri bagaimana “napas digital” kita, yang selama ini mengalir bebas, kini diatur dalam perjanjian yang berpotensi menggerus kedaulatan kita.
Supremasi yang Terbangun dari “Napas” Digital Kita
Kisah Claude, Palantir, dan “Where’s Daddy?” yang penulis bahas dalam artikel sebelumnya, membawa kita pada pertanyaan lebih besar: dari mana mereka mendapatkan “kecerdasan” itu? Jawabannya sederhana: dari kita.
Selama lebih dari dua dekade, kita—termasuk Indonesia—telah tanpa sadar menjadi pemasok data paling loyal bagi mesin AI Amerika.
Setiap surel yang dikirim melalui Gmail, setiap pesan WhatsApp yang melintas, setiap video yang ditonton di YouTube, dan setiap interaksi di media sosial adalah “makanan” yang menggemukkan model-model AI.
Data ini tidak hanya menjadi komoditas iklan, tetapi telah menjelma menjadi fondasi kekuatan geopolitik.
Claude, misalnya, tidak akan mampu menganalisis pola perilaku manusia di Iran jika ia tidak terlebih dahulu “dilatih” dengan miliaran percakapan, artikel berita, dan dokumen dari seluruh dunia.
Model bahasa seperti Claude belajar dari korpus data global yang luar biasa besarnya—yang mencakup miliaran dokumen, percakapan, dan artikel dari seluruh dunia, termasuk dalam berbagai bahasa seperti Indonesia.
Lapisan pertama supremasi ini adalah kekayaan data itu sendiri. Model AI seperti Claude dan teknologi Palantir tidak akan cerdas tanpa miliaran titik data yang terekam selama puluhan tahun.
Perilaku, preferensi, relasi sosial, bahkan kelemahan individu di seluruh dunia telah terekam dan dapat dianalisis secara massal.
Sistem seperti “Lavender” atau “The Gospel” yang digunakan di Gaza, yang merupakan cikal bakal dari logika “Where’s Daddy?” membuktikan bahwa algoritma mampu menandai puluhan ribu target hanya dengan menganalisis jaringan sosial dan pola pergerakan.
Jika untuk medan perang ia bisa mencari “ayah,” teknologi yang sama, di Indonesia, di tangan yang salah, ia bisa mencari “oposan politik” atau “aktivis kritis.”
Lapisan kedua adalah supremasi infrastruktur komunikasi. Kekuatan satelit Starshield dan MILNET tidak hanya menguntungkan Pentagon.
Di masa damai, layanan seperti Starlink telah memasuki rumah-rumah di Indonesia, membawa serta pertanyaan besar: di mana data itu diproses? Siapa yang mengontrolnya?
Para pakar keamanan sudah lama mengingatkan bahwa layanan direct-to-cell tanpa gateway lokal adalah ancaman serius bagi kedaulatan data, karena dapat beroperasi di luar pengawasan negara dan berisiko menyebabkan kebocoran data strategis.
Ancaman terhadap kedaulatan data Indonesia tidak hanya datang dari medan perang atau teknologi konsumen, tetapi juga dari meja perjanjian dagang.
Pada 19 Februari 2026, Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani The Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Di balik pengaturan utama tentang tarif dan akses pasar, perjanjian ini menyisipkan klausul-klausul kritis yang secara langsung berdampak pada kedaulatan digital bangsa.
Seperti diulas oleh Danrivanto Budhijanto dalam artikelhukumonline.com, Section 3 perjanjian ART tentang Digital Trade and Technology menjadi sorotan.
Pasal 3.2 Perjanjian ART adalah yang paling krusial dan kontroversial dengan mewajibkan Indonesia untuk memberikan kepastian mengenai kemampuan pemindahan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.
Penerapan Mazhab Technology Jurisprudence versi AS membawa konsekuensi nyata yang melampaui tekstual normatif dari Perjanjian ATR itu sendiri.
Data dari Indonesia yang mengalir ke Amerika Serikat akan tunduk pada yurisdiksi hukum AS, termasuk Foreign Intelligence Surveillance Act (FISA) Section 702 dan CLOUD Act.
Legislasi FISA dan CLOUD Act memungkinkan otoritas AS untuk mengakses data pribadi warga negara asing tanpa jaminan perlindungan yang setara dengan negara asal data.
Strategi Bertahan di Era AI yang Mematikan
Bagi Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya, menghadapi realitas ganda—ancaman teknologi (seperti yang diwujudkan oleh “Where’s Daddy?” dan supremasi data AS) dan tekanan perjanjian dagang—membutuhkan strategi yang tidak lagi naif. Kita tidak bisa hanya menjadi penonton atau pasar pasif.
Berikut adalah beberapa langkah yang perlu dipertimbangkan, dengan mengadopsi rekomendasi dari para pakar hukum dan teknologi:
Pertama, membangun “tembok” data nasional melalui penguatan kelembagaan. Pengembangan Sovereign AI harus dipercepat, tidak hanya sebagai wacana, tetapi dengan investasi nyata pada pusat data pemerintah, pengembangan model bahasa sendiri (misalnya berbasis bahasa daerah), dan regulasi ketat tentang di mana data warga negara diproses.
Indonesia harus memiliki “Claude-nya sendiri” yang dilatih dengan data dan nilai-nilai lokal, sehingga analisis strategis tidak sepenuhnya bergantung pada entitas asing.
Namun, ambisi ini hanya bisa terwujud jika fondasinya dibangun terlebih dahulu — dan Indonesia belum berada di sana.
Ekosistem LLM nasional membutuhkan infrastruktur GPU, pusat data berkelas AI, dan investasi berkelanjutan yang saat ini masih sangat terbatas.
Karena itu, langkah realistisnya adalah membangun fondasi secara bertahap. Pada tahap awal ini, fokus diarahkan pada tiga hal:
- Membangun public AI compute berupa kluster GPU nasional yang dapat diakses oleh universitas dan startup untuk riset — yang bisa dimulai melalui kemitraan antara BUMN dan perguruan tinggi dalam membangun pusat data nasional.
- Melakukan konsolidasi dataset nasional — mengumpulkan dan menstandarkan data di sektor hukum, pendidikan, dan kesehatan yang sudah dianonimkan, sebagai bahan latih model bahasa yang relevan secara lokal.
- Membentuk Badan Keamanan AI dan AI Governance Board yang bertugas menetapkan standar, mengawasi pengembangan, dan memastikan akuntabilitas sejak awal.
Setelah fondasi ini berdiri, barulah pengembangan LLM Nasional dapat dijalankan secara kredibel — dan dari sana, ekosistem industri AI lokal dapat tumbuh di atasnya.
Tidak kalah penting, kita harus membangun sistem deteksi dini berbasis AI yang mampu mengenali pola-pola anomali yang bisa jadi adalah cikal bakal “Where’s Daddy?” versi lokal—yaitu penyalahgunaan data untuk menarget individu berdasarkan relasi sosial dan keluarganya.
Semua lapisan teknologi di atas — dari kluster GPU hingga sistem deteksi dini — hanya akan efektif jika ditopang oleh kerangka hukum yang kuat.
Karena itu, pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang independen dan kuat menjadi langkah krusial yang tidak terpisahkan dari seluruh agenda ini.
Berbeda dari AI Governance Board yang berfokus pada standar pengembangan AI, Otoritas PDP bertugas khusus mengawasi aliran data lintas batas dan memastikan kepatuhan para pemroses data — termasuk raksasa teknologi global — sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Kedua, regulasi yang tegas dan audit transparansi. Pemerintah harus berani menerapkan regulasi yang tegas terhadap platform global, termasuk penyedia internet satelit.
Setiap layanan yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki gateway lokal dan pusat kendali jaringan yang dapat diaudit.
Jangan biarkan mereka bermain di “zona abu-abu” regulasi. Jika Anthropic atau OpenAI ingin modelnya digunakan oleh lembaga pemerintah Indonesia, harus ada transparansi penuh tentang bagaimana data pengguna diproses dan di mana server berada.
Selain itu, perlu dilakukan audit transparansi atas klausul “kecukupan” dalam setiap perjanjian perdagangan internasional, untuk memastikan bahwa standar perlindungan data Indonesia tidak dikorbankan demi akses pasar.
Kita harus belajar dari kasus “Where’s Daddy?”: data yang tampak tidak berbahaya—seperti alamat rumah, pola kedatangan dan kepulangan, hingga frekuensi kumpul keluarga—bisa menjadi senjata mematikan jika jatuh ke tangan yang salah.
Ketiga, mengembangkan mekanisme safeguard dan aliansi baru. Indonesia harus aktif membangun aliansi dengan negara-negara emerging economy lainnya untuk mendorong tata kelola data global yang lebih adil.
Di tingkat domestik, korporasi dan instansi pemerintah perlu didorong untuk mengembangkan mekanisme safeguard seperti Binding Corporate Rules (BCR).
Aturan korporasi yang mengikat ini dapat memastikan bahwa arus data dalam grup perusahaan multinasional tetap mematuhi standar perlindungan data Indonesia, tidak peduli ke mana data itu mengalir.
Di tingkat internasional, kita perlu berinvestasi pada kemitraan teknologi yang tidak hanya berporos pada AS atau China, tetapi juga mengembangkan ekosistem open-source yang dapat dikendalikan bersama.
Bayangkan konsorsium negara-negara Asia Tenggara yang bersama-sama mengembangkan model bahasa regional dan sistem keamanan siber yang tidak bergantung pada Big Tech Amerika.
Keempat, literasi dan kesadaran publik sebagai benteng terakhir. Selama masyarakat masih dengan mudah menukar privasi dengan gratifikasi digital, celah ini akan terus dieksploitasi.
Kita perlu memahami bahwa di balik kemudahan ChatGPT atau Claude, ada “harga” yang dibayar dalam bentuk data yang kelak bisa digunakan untuk kepentingan yang tidak kita ketahui.
Bayangkan jika suatu hari muncul sistem “Where’s Daddy?” yang digunakan bukan untuk menyerang teroris, tetapi untuk melacak aktivis, jurnalis, atau politisi oposisi—hanya karena data pribadi mereka telah mengalir bebas tanpa kendali.
Hukum dan regulasi, sebagaimana ditegaskan dalam artikel hukumonline.com, harus mampu menjadi “benteng terakhir kedaulatan data nasional”. Namun, benteng itu hanya akan kuat jika dijaga oleh warga negara yang sadar akan apa yang dipertaruhkan.
Gugurnya Khamenei pada suatu operasi yang didukung oleh AI adalah pertanda bagi kita semua.
Dalam operasi itu, “Where’s Daddy?” menunjukkan bahwa teknologi mampu membunuh serta memilih kapan dan di mana kematian itu paling menyakitkan. Ia mengaburkan batas antara perang dan rumah, antara target militer dan keluarga sipil.
Jika algoritma secanggih ini berada di tangan satu kekuatan global, dan data kita terus mengalir ke sana, maka kita sedang membangun dunia di mana tidak ada tempat yang benar-benar aman—bahkan di dalam rumah kita sendiri.
Di masa depan, kedaulatan bangsa tidak hanya diukur dari batas wilayah darat dan laut, tetapi dari sejauh mana ia mampu melindungi warganya dari kekuatan algoritma asing.
Perjanjian dagang seperti ART mengingatkan kita bahwa perang memperebutkan data tidak hanya terjadi di ruang perang, tetapi juga di ruang rapat dan meja perundingan.
Jika Indonesia gagal dalam membangun kedaulatan data—baik secara teknologi, hukum, maupun kelembagaan—bukan tidak mungkin kita akan menjadi panggung berikutnya dari “software-defined geopolitics.”
Di panggung itu, nasib seorang ayah, seorang aktivis, atau seorang warga biasa bisa ditentukan oleh kode pemrograman yang ditulis ribuan kilometer jauhnya, oleh AI yang tidak pernah menginjakkan kaki di bumi pertiwi, tetapi tahu persis kapan kita pulang ke rumah, dan dengan siapa kita tinggal di sana.
Editor : Sandro Gatra
—
Informasi Perusahaan:
PT Sharing Vision Indonesia
Jl. Anggrek No.47, Cihapit, Bandung, Jawa Barat 40114