Dalam membangun suatu perusahaan, Anda pasti akan mempertimbangkan segala aspeknya. Salah satu aspek penting adalah strategi Business Continuity Managemant (BCM) dan Crisis Management (CP). Business Continuity Plan (BCP) diperlukan agar proses operasional bisnis akan tetap berjalan apabila terjadi suatu bencana atau gangguan.
Keharusan suatu perusahan memiliki BCP juga tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 pada pasal 17 ayat 1, 2 dan 3, serta Pasal 39 ayat 1 butir f dan g.
Suatu perusahaan harus memperbaiki BCM-nya dengan melewati proses testing, reviewing, maintaining, dan auditing. (**)