Studi Kasus Indonesia: Keamanan Layanan Finansial (Kartu Kredit)

Hingga saat ini masyarakan masih banyak yang menggunakan Kartu Kredit sebaigai alat transaksi. Namun sama seperti Kartu ATM, kejahatan kartu kreditpun masih terbilang marak. Belum lagi layanan dari pihak bank yang dapat merugikan nasabaf seperti kartu kredit tidak diterima oleh nasabah, keterlambatan tagihan kertu kredit mengakibatkan bunga, call center sulit dihubungi dan lain-lain.

Pada Gamber diatas, survei yang dilakukan oleh Aite Group & ACI Worldwide menunjukan bahwa 18% pengguna kartu kredit di Indonesia pernah mengalami fraud. Di Indosensia sendiri kartu kredit sudah sepenuhnya selesai migrasi ke teknologi chip pada 2010, namun magnetik strip tetap digunakan.

Angka tersebut juga sudah termasuk kejahatan yang menggunakan praktik double swipe dan pengandaan kartu kredit. Praktik double swipe dilakukan saat pemilik bertransaksi dengan mesin Eletronic Data Capture (EDC). Kemudian melakukan transaksi lagi dengan menggesekan pada alat lain untuk keperntingan merchant. Data kedua yang digesek tersebut kemudian dimasukan oleh pihak tertentu ke dalam suatu jaringan kemudian disebarluaskan.

Sedangkan pengadaan kartu kredit dapat dilakukan saat korban melakukan transaksi pembayaran menggunakan kartu kredit di merhant. Korban menyerahkan kartu kreditnya kepada pelayan yang merangkap sebagai pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan menggesekan kartu kedit dua kali, ke EDC dan Skimmer. Kemudian pelaku menggandakan kartu kredit berbekal data dari skimmer, lalu kartu kredit palsu tersebut di gunakan untuk bertransaksi.

Hal itu dapat terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan kartu kredit, masyarakat masih sering menyerahkan kartu kredit kepada pihak lain untuk melakukan pembayaran. Untuk melakukan transaksi kartu kredit online cukup memerlukan nomor kartu, 3-4 digit kode rahasia dibelakang kartu dan masa berlaku kartu.

(sumber : sharingvision.com)
(sumber : sharingvision.com)

Solusi dari permasalahan diatas adalah pihak bank segera meng-enforce penggunaan PIN, menghilangkan fungsi magnetik dan melakukan analisis pola transaksi dan segera memberi tahu pengguna ketika terjadi anomali.

(sumber : sharingvision.com)
(sumber : sharingvision.com)

User dapat menutup 3 digit angka dengan plester sehingga tidak terlihat dan menggesekan kartu ke EDC tanpa perantara orang lain untuk mencegah terlihatnya deretan angka tersebut.(**)

Shopping cart0
There are no products in the cart!
Continue shopping
0