Mengoptimalkan Keamanan Data untuk Perusahaan Besar berdasarkan UU PDP | #1 – Pembukaan

Di era Big Data seperti sekarang, keamanan data seringkali menjadi isu yang banyak menyerang berbagai perusahaan, terutama perusahaan-perusahaan besar yang setiap harinya memiliki ribuan bahkan jutaan data yang masuk. Tidak sedikit masyarakat dibuat kecewa dan kaget ketika mendengar bahwa data yang mereka masukan ternyata bocor dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,

Oleh karena itu, Undang-undang perlindungan data pribadi (UU PDP) memiliki peran penting dalam menjaga aset data pribadi pelanggan, karyawan, dan mitra bisnis. Di era digital yang maju, data menjadi komoditas berharga yang harus dijaga dengan cermat. 

Mengenal UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah regulasi yang dirancang untuk melindungi data pribadi warga negara dari penyalahgunaan. UU ini sangat penting, khususnya di era perkembangan teknologi yang sangat pesat saat ini, di mana saat ini orang/instansi memungkinkan melakukan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi secara masif dan terkadang tanpa sepengetahuan subjek data.

Poin-poin penting Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

  • Definisi Data Pribadi: segala informasi yang terkait dengan individu yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi.
  • Hak Subjek Data: Mengetahui penggunaan data mereka, mengakses data, meminta pembaruan atau perbaikan, serta meminta penghapusan data pribadi mereka dari sistem.
  • Kewajiban Pengendali dan Pemroses Data: Pengendali dan pemroses data harus menjaga kerahasiaan, keamanan, dan integritas data pribadi. Mereka juga wajib mendapatkan persetujuan dari subjek data sebelum mengumpulkan atau menggunakan datanya.
  • Persetujuan: Pengumpulan dan pengolahan data pribadi harus dilakukan dengan persetujuan yang jelas dan tegas dari subjek data.
  • Transfer Data: Transfer data pribadi ke luar negeri hanya diperbolehkan ke negara atau wilayah yang memiliki standar perlindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi.
  • Sanksi: Pelanggaran terhadap UU ini dapat mengakibatkan sanksi administratif, denda, bahkan hingga sanksi pidana bagi pengendali atau pemroses data yang melanggar ketentuan.
  • Pengecualian: Terdapat beberapa pengecualian terkait pengumpulan data pribadi tanpa persetujuan untuk tujuan tertentu seperti kepentingan umum, penegakan hukum, dan lain-lain.

UU PDP ini dirancang untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta menempatkan Indonesia sejajar dengan negara lain yang telah memiliki regulasi serupa dalam perlindungan data pribadi.

UU PDP memastikan bahwa perusahaan menjadikan keamanan data pribadi sebagai prioritas utama. Dengan adanya undang-undang ini, perusahaan harus memastikan bahwa data pribadi pelanggan akan diolah dengan aman dan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga menciptakan kepercayaan yang lebih tinggi dari pelanggan. 

Perusahaan harus mematuhi aturan-aturan dalam UU PDP untuk memastikan bahwa data pribadi pelanggan, karyawan, dan mitra bisnis diolah dengan benar sesuai ketentuan hukum. Hal ini menjadi penting agar keamanan dan privasi data pribadi tetap terjaga.

Walaupun termasuk dalam subjek yang harus dilindungi data pribadinya, perusahaan juga harus aware bahwa karyawan-karyawan yang bekerja di perusahaan yang memiliki banyak data sensitif tersebut memungkinkan untuk abai atau tidak mengetahui tentang pentingnya menjaga keamanan data perusahaan.

Mengenal Sanksi Hukum Pelanggaran UU PDP (Administratif dan Pidana)

Sanksi bagi pelanggar data pribadi juga tidak main-main. Terdapat beberapa jenis sanksi yang akan dikenakan bagi para pelanggar. 

Pertama, ada sanksi administratif sebagaimana tertulis dalam pasal 57 UU PDP yaitu berupa peringatan tertulis.

Selain peringatan tertulis ada juga sanksi administratif lainnya, yaitu pemberhentian sementara kegiatan dari perusahaan/instansi yang melakukan pelanggaran, khususnya kegiatan yang berhubungan dengan pemrosesan data pribadi. Pelanggar juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan penuh terhadap data pribadi yang telah disimpan.

Tidak lupa dengan sanksi administratif, yaitu paling tinggi 2 (dua) persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

Lalu bagaimana dengan perseorangan atau korporasi yang melakukan perbuatan terlarang, seperti mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak-pihak tertentu? Atau bagaimana dengan pihak yang memalsukan data pribadi untuk kepentingan diri sendiri atau pihak-pihak tertentu? Untuk perbuatan terlarang seperti di atas, akan dikenakan pasal 67 sampai dengan 73 UU PDP.

Ketentuan pidana diatur dalam UU, yaitu denda maksimal Rp4 miliar hingga Rp6 miliar, dan / atau pidana penjara maksimal 4 hingga 6 tahun, menyesuaikan dengan jenis pelanggarannya.

Selain sanksi-sanksi yang telah disebutkan, ada aturan pidana tambahan yaitu perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh perbuatan terlarang tersebut, juga pihak pelanggar harus melakukan pembayaran ganti rugi.

Sanksi tersebut akan lebih besar jika dilakukan oleh korporasi atau sesuai dengan judul artikel ini, Perusahaan Besar

Di atur dalam pasal 70 UU PDP, korporasi yang melakukan tindak pidana akan dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari pidana asli beserta penjatuhan pidana tambahan tertentu seperti penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha atau kegiatan korporasi, pencabutan izin dan bahkan pembubaran korporasi.

Oleh karena itu, perusahaan besar harus memiliki kebijakan keamanan data yang baik, dimulai dari Kebijakan Akses Data.

Membuat dan Melaksanakan Kebijakan Akses Data yang sesuai dengan UU PDP

Sebagaimana tertulis pada pasal 35 UU PDP, dikatakan bahwa pengendali data pribadi wajib melindungi dan memastikan keamanan data yang diprosesnya. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan penyusunan dan penerapan langkah teknis operasional untuk melindungi data pribadi dari gangguan-gangguan yang berpotensi bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan

Oleh karena itu, memiliki kebijakan akses data perusahaan besar adalah langkah penting dalam pengaturan dan penggunaan data yang tepat, khususnya bagi para karyawan perusahaan. 

Dalam kebijakan ini, setiap karyawan diberikan akses yang disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab mereka. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan data sensitif. Kebijakan ini harus disosialisasikan dan didokumentasikan dengan jelas untuk menghasilkan konsistensi dalam pengaturan akses data.

Perusahaan harus menjelaskan dan menekankan kepada karyawan yang memiliki akses ke data sensitif, dan hal ini harus dilakukan secara berkala untuk mengurangi risiko terjadinya kebocoran atau penyalahgunaan data. 

Perusahaan harus menjelaskan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) kepada para karyawan dan memastikan para karyawan memahami dengan betul isi dari UU PDP tersebut.

Pelatihan karyawan sangat penting untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang UU PDP. Dalam pelatihan ini, karyawan akan mempelajari prinsip-prinsip dasar perlindungan data dan bagaimana mengimplementasikan kebijakan perlindungan data dalam pekerjaan sehari-hari. Mereka juga akan diberitahu mengenai hak-hak individu terkait privasi dan cara mengelola data dengan aman. 

Sosialisasi etika penggunaan data yang benar juga perlu dilakukan dengan cermat, hal tersebut dapat dilakukan melalui kampanye dan pelatihan internal yang mengedukasi karyawan tentang pentingnya menjaga privasi dan keamanan data. Karyawan juga perlu diberi pengertian mengenai konsekuensi hukum jika data perusahaan disalahgunakan atau dikompromikan. Selain itu, perusahaan juga dapat menerapkan aturan-aturan kebijakan khusus yang mengatur penggunaan data secara etis dan profesional. Dengan cara ini, karyawan akan lebih sadar dan bertanggung jawab dalam memperlakukan data perusahaan dengan benar, juga akan menjadi lebih sadar dan terampil dalam melindungi data perusahaan dan privasi individu.

Penyusunan Rencana dan Simulasi Manajemen Keamanan Data

Agar pelatihan terhadap karyawan tersebut dapat berjalan dengan baik, diperlukan Penyusunan Rencana Manajemen Keamanan Data, hal ini mencakup langkah-langkah respons darurat, pemulihan data, serta simulasi dan uji coba kejadian keamanan data guna memastikan keefisienan dan kehandalan sistem yang ada.

Setelah itu, simulasi dan uji coba kejadian keamanan data perlu dilakukan agar perusahaan dapat mengidentifikasi kerentanan sistem serta menguji efektivitas respons darurat dan pemulihan data. Langkah ini memastikan bahwa sistem keamanan data perusahaan dapat bekerja dengan efisien dan handal dalam menghadapi ancaman keamanan yang mungkin terjadi.

Apa yang harus di simulasikan? Apa yang harus di uji coba? Hal yang harus disimulasikan dan di uji coba adalah Sistem Keamanan Data Perusahaan Anda.

Pentingnya Implementasi Sistem Keamanan Data Terkini

Sistem keamanan data yang mutakhir menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan bisnis. Perusahaan perlu mengimplementasikan teknologi dan sistem keamanan data terbaru agar data pribadi tetap aman dari ancaman cyber. Dengan demikian, perusahaan dapat memberikan jaminan keamanan dan privasi yang optimal bagi pelanggan, karyawan, dan mitra bisnis mereka.

Terkait dengan sistem seperti apa yang harus digunakan untuk perusahaan ini sangat kompleks dan menyesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan oleh masing-masing perusahaan. Banyak faktor yang perlu dipertimbangkan seperti kapasitas, lokasi server, dan perangkat-perangkat baik lunak atau keras lainnya yang perlu direncanakan dengan matang. Untuk hal ini, baiknya perusahaan mempertimbangkan untuk memiliki konsultan yang dapat membantu menyusun Sistem Keamanan Data yang aman dan up to date.

Berlanjut ke part 2 (akan datang).

Shopping cart0
There are no products in the cart!
Continue shopping
0