Menetapkan Peta Jalan TIK

Kembali ke soal kontemplasi, seluruh pergerakan e-channel di atas ini belum seluruhnya merepresentasikan kebangkitan sektor teknologi informasi secara hakiki di negeri ini. Suka tidak suka, faktanya di lapangan, yang esensial masih terlewati.

Yang substansif tersebut, dalam opini penulis, adalah (lagi-lagi) tentang data center. Seberapa banyak dan mendalam dari seluruh pelaku bisnis e-channel yang sudah menggunakan pusat data di tanah air? Seberapa taatkah, terutama pelaku industri TIK global, pada regulasi data center?

Kita tak bisa menutup mata, dan ini sudah berlangsung lama bahkan kerap jadi polemik, bahwa pebisnis TIK (terutama over the top/OTT semacam perusahaan media sosial dan e-commerce) yang mayoritas asing, belum benar-benar menggunakan data center di Tanah Air.

Kewajiban PP No 82 tahun 2014 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik ini banyak diabaikan, sehingga efek berantainya terhadap ekonomi negara belum kuat. Tak berlebihan jika kebangkitan sektor TIK di Indonesia masih parsial dan sebatas permukaan.

Hal ini bertambah rumit ketika kemudian banyak sektor privat yang mulai berinvestasi serius pada data center di Indonesia, namun belum disertai penetapan pemerintah atas standar yang memadai, alih-alih telah hadir peta jalan (roadmap) yang memandu seluruhnya.

Standar ini kita bisa lihat, kini sebagian berpegang standar TIA 942, sebagian standar Uptime Institute, sebagian standar di luar dua mayoritas tadi. Ini membuat standar yang jauh beda ini menciptakan pula kesimpulan dan output yang bisa jauh berbeda.

Ambil contoh bila dinilai dengan standar TIA 942, seluruh data center di Singapura (sebagai pilihan mayoritas OTT yang beroperasi di Indonesia), bahkan yang mencapai availability 99,9999 % pun tidak bisa masuk kriteria Tier IV atau yang terbaik.

Alasannya, karena tidak ada dua electrical utility company di Singapura. Di sisi lain, jika standar Uptime Institute yang digunakan, maka nilai Tier suatu data center sama sekali tidak tergantung pada keberadaan perusahaan listrik pemerintah pada suatu tempat atau negara.

Sebuah pusat data, menurut standar Uptime Institute, malah harus bisa mandiri seterusnya tanpa adanya electrical utility company di suatu tempat. Bahkan, harus mampu berjalan atas dukungan generator milik sendiri dari data center tersebut.

Penggunaan daya listrik dari pemerintah hanya karena alasan ekonomis saja yaitu lebih murah karena skala ekonomisnya sangat tinggi. Jadi, inilah jadinya kalau belum ada rujukan, jika menurut standar Uptime Institute, data center di Indonesia pun banyak yang bisa mencapai Tier IV.

Untitled-18

Padahal, mengacu survei Sharing Vision, kebutuhan pusat penyimpanan data ini terus berkembang, dengan kebutuhan luas data center lebih dari 220. 000 meter persegi.

Kebutuhan pengguna atas data center dan atau disaster recovery center, khususnya yang dilakukan secara collocation, di antara responden perusahaan akan meningkat lima tahun ke depan. Dari survei yang sama, data center yang digunakan perusahaan di Indonesia kebanyakan masih level Tier III (55%), perusahaan menggunakan Tier II (30%), dan hanya 5% perusahaan menggunakan Tier IV.

Akhir kata, agar seutuhnya sektor TIK di Indonesia bangkit pada momen Harkitnas ke-107 ini, maka pemerintah hendaknya dapat mengawal perkembangan data center di Indonesia dengan menetapkan arah standar dan roadmap secara dengan bijak.

Kominfo harus menetapkannya sesuai kebutuhan Indonesia serta kondisi lokal pasar data center di Indonesia, dengan mengedepankan aspek keamanan baik siber maupun fisik, sekaligus aspek kedaulatan NKRI dalam pengelolaan data dan informasi. Bangkit dan maju terus!

Dr. Dimitri Mahayana adalah Chief Lembaga Riset Telematika Sharing Vision, Bandung. Bisa dihubungi melalui [email protected]

Shopping cart0
There are no products in the cart!
Continue shopping
0