Kepemilikan e-Commerce di Indonesia masih dikuasai pribumi dengan total kepemilikan 50%, disusul oleh kepemilikan asing (Jepang, Jerman, Amerika Serikat, Afrika Selatan, dan Singapura) 42%, dan sisanya 8% kepemilikan bersama.
Namun 58% e-Commerce yang kepemilikannya dikuasai Indonesia masih mendapat investas dari perusahaan asing dari berbagai negara. Ini menandakan bahwa para pengusaha atau penanam modal pribumi masih ragu menanamkan modalnya ke pelaku usaha e-Commerce yang dikuasai oleh Indonesia.